JAMBI.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah dengan mewajibkan seluruh pembimbing ibadah pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memiliki sertifikat resmi. Langkah ini diambil guna memastikan para pembimbing memiliki kompetensi yang mumpuni serta pemahaman regulasi terbaru.
Dalam menjalankan amanat ini, Kementerian Haji dan Umrah telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Fakultas Dakwah UIN STS Jambi sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan sertifikasi pembimbing ibadah.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa pada Januari 2026, Jambi telah sukses menyelenggarakan sertifikasi angkatan pertama yang diikuti oleh 47 peserta, termasuk peserta dari luar provinsi seperti Riau.
“Harapan kami, travel-travel umrah yang pembimbingnya belum punya sertifikat segera berkomunikasi dengan pihak Fakultas Dakwah. Kami akan membuka kembali sertifikasi tingkat nasional pada Agustus mendatang dengan kuota terbatas,” ujar Kakanwil Wahyudi.
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi, ditemukan banyak pembimbing yang tidak memiliki sertifikat resmi ternyata tidak update terhadap perkembangan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 atau Perpres Nomor 92 Tahun 2025. Ketidaktahuan ini berpotensi menyebabkan malpraktik dalam pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Kakanwil mencontohkan beberapa kasus fatal akibat pembimbing yang tidak kompeten, seperti kesalahan pemahaman mengenai tanazul Mina atau prosedur pembayaran dam.
“Ada pembimbing yang karena tidak paham aturan terbaru, membawa jemaah memotong hewan di tempat yang dilarang hingga jemaah tertangkap oleh aparat keamanan (Askar). Ini sangat merugikan jemaah,” tegasnya.
Selain masalah kompetensi, pihak Kanwil juga memperingatkan adanya temuan sertifikat pembimbing palsu. Dalam beberapa pengecekan, ditemukan nomor seri sertifikat yang tidak sinkron atau diterbitkan oleh lembaga yang tidak memiliki otoritas resmi.
Kakanwil Wahyudi menekankan bahwa sertifikat pembimbing ibadah hanya dianggap sah apabila ditandatangani oleh Rektor dan pihak Kementerian Haji RI (Dirjen). Bagi pembimbing yang masih memegang sertifikat lama produk Kementerian Agama, akan diatur mekanisme uji kompetensi ulang atau disarankan mengikuti kembali sertifikasi melalui UIN Jambi agar data mereka tersinkronisasi dalam sistem terbaru.
Langkah memperketat sertifikasi ini juga beriringan dengan pengawasan terhadap travel umrah di Jambi. Kanwil mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa travel yang terdaftar dan menerapkan prinsip “Lima Pasti Umrah” demi menghindari penipuan yang baru-baru ini merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.
“Dengan adanya pembimbing yang bersertifikat dan berwawasan luas, diharapkan jemaah asal Jambi dapat menjalankan ibadah haji maupun umrah dengan tenang, sesuai syariat, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” pungkasnya

