KLATEN – Usai meluncurkan inovasi layanan “Tanduk Katah” yang mempermudah pasangan pengantin mengurus dokumen kependudukan baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten kembali meluncurkan inovasi baru “Laradaku”, akronim dari Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru.
Dengan inovasi layanan tersebut, masyarakat kian mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.
Laradaku diinisiasi Disdukcapil Klaten menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Ketua Pengadilan Agama IB Klaten Tubagus Masrur mengatakan, lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.
“Sehingga menjamin kesesuaian dokumen kependudukan yang berubah dengan putusan pengadilan. Meliputi hak asuh anak yang masuk dalam KK (kartu keluarga),” ungkapnya ditemui usai peluncuran Laradaku di Kantor Pengadilan Agama IB Klaten, Rabu (15/12/2021).
Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain eKTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.
Plt Kepala Disdukcapil Klaten Sri Winoto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Disdukcapil berusaha terus berinovasi untuk memberikan layanan mudah, tepat, dan cepat kepada masyarakat. Laradaku hadir selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga menjamin tertib adminitrasi kependudukan setiap ada perubahan status kependudukan.
“Sama seperti inovasi sebelumnya, Tanduk Katah, Laradaku juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang status kependudukannya berubah dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat lebih tertib adminitrasi kependudukan,” katanya, dilansir jatengprov.go.id.
Hal-hal teknis untuk berjalannya Laradaku sudah disiapkan, mulai sisi regulasi maupun sumber daya pelaksana program pun terus dilatih.
“Termasuk di dalamnya adalah kesiapan Petugas dari dua lembaga terus kami latih. Koordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten,” paparnya.
Layanan tersebut mendapatkan apresiasi dari warga yang sedang menjalani proses perceraian. Endang Trenaning (41) salah satunya, warga Desa Pasungan Kecamatan Ceper ini mengaku sangat terbantu dengan adanya program Laradaku. Ia merasa dimudahkan karena tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan yang berubah setelah menjalani proses perceraian.
“Saya sangat terbantu karena tidak perlu lagi mengurus satu per satu dokumen kependudukan yang harus diubah. Begitu putusan cerai disampaikan, saya sudah mempunyai dokumen kependudukan baru,” ujarnya. (*/cr1)