JAKARTA – Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menuturkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menyegel sebuah kantor perusahaan yang bergerak di bidang hidrolik dan peralatan infrastruktur minyak dan gas bumi di Rukan Green Garden.
“Kantor tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada para karyawannya, tidak membuat pakta integritas protokol kesehatan,” ujar Tubagus, Jumat (9/7).
Dikatakan Tubagus, karena pelanggaran yang dilakukan, kantor tersebut dijatuhi sanksi penutupan sementara 3×24 jam.
“Kami tidak pandang bulu, sanksi tegas harus diterapkan supaya memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bersama,” katanya.
Ditambahkan Tubagus, penutupan ini menindaklanjuti aduan warga yang melaporkan adanya pelaku usaha yang mempekerjakan pegawai melebihi kapasitas.
“Jalannya pengawasan berlangsung kondusif,” tandasnya.(*/cr1)
Sumber: beritajakarta.id