PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag diwakili oleh Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kota Pekanbaru Daryanis Febrihani, S.Pd., M.Pd didampingi Kasi Legalitas dan Perizinan Muhammad Isnaini, S.Kep beserta Tenaga Pendamping menghadiri undangan Memperingati Hari Lahir (HARLAH) ke-75 Muslimat Nahdlatul ‘Ulama (NU).
Agenda itu juga untuk menyambut bulan suci Ramadan 1442 H sekaligus Pembentukan Koperasi An-Nisa Pimpinan Cabang Muslimat NU Kota Pekanbaru. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor PW Muslimat NU Riau Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 98 A Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Kamis (8/4).
Acara tersebut juga dihadiri oleh PJ Sekda Provinsi Riau H. Masrul Kasmy ,M.Si, Anggota DPRD Provinsi Riau Hj Ade Hartati, MPd, Ketua PW Muslimat NU Riau Hj Dinawati, S.Ag MM beserta beberapa pejabat lain dari Kepala Biro Kesra, GP Anshor, Baznas, Kemenag dan jajaran.
“Selamat memperingati Hari Lahir (HARLAH) ke-75 Muslimat NU dan tentunya kita tetap harus menjaga Protokol Kesehatan disetiap kegiatan,” kata Daryanis, dilansir dari pekanbaru.go.id.
Ia menyampaikan, untuk membentuk sebuah koperasi tentunya perlu menentukan jenis usaha Koperasi, menentukan iuran, serta menunjuk Pengurus, Pengawas Koperasi tersebut.
“Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru dalam hal ini bertugas membina serta mendampingi dari awal mula Pembentukan Koperasi sampai ke Pembubaran Koperasi tersebut jika tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Koperasi. Dalam membentuk Koperasi kita perlu menentukan beberapa hal yaitu, jenis usaha, simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela Koperasi. Serta menunjuk Pengurus, Pengawas tentunya dari hasil keputusan seluruh Anggota,” ujar Daryanis.
Ia menambahkan, dalam pembentukan Koperasi harus sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentunya diawali dengan Rapat Internal dan melaporkan hasil Rapat tersebut ke Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.
“Sebagai sebuah Koperasi yang menaati Peraturan, Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena jika tidak melaksanakannya selama 3 tahun berturut-turut maka dapat dibubarkan secara langsung oleh Kementrian Koperasi UKM RI. Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru memiliki Tenaga Pendamping pada setiap Kecamatan yang bertugas mendampingi Koperasi dan UKM yang ada di Kota Pekanbaru,” tutup Daryanis. (*/cr1)