Site icon SIN Jambi

Pemkab Temanggung Anggarkan Dana APBD untuk Sertifikasi Aset Tanah

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung menganggarkan dana Rp1,8 miliar pada APBD tahun 2022, untuk penyelesaian sertifikasi aset tanah sebanyak 1.485 bidang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan, sertifikasi tanah aset pemkab terus dikebut. Ditargetkan pada 2022 semua aset telah memiliki sertifikat.

Untuk itu, pihaknya intensif menjalin komunikasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Temanggung, untuk sertifikasi tanah aset pemkab.

“Kami target sebelum akhir tahun 2022 seluruh aset tanah Pemkab Temanggung sudah bersertifikat,” kata Tri Winarno, Jumat (10/3/2022).

Dikatakannya, berdasar catatan, pada 2020 tanah milik Pemkab Temanggung yang belum bersertifikat sebanyak 2.885 bidang. Dari hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanah itu harus segera bersertifikat.

“Capaian sampai 2021, sudah ada sekitar 52 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya atau sekitar 1.485 bidang tanah ditarget selesai pada 2022,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemkab Temanggung menganggarkan dana Rp1,8 miliar pada APBD 2022, untuk program sertifikasi tanah aset Pemkab. Dana itu mulai untuk pengukuran tanah hingga terbitnya sertifikat.

Dikemukakan, aset tanah pemkab yang belum disertifikasi, seperti jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan lambaian sungai. Contoh jalan yang belum bersertifikat adalah Jalan Pahlawan, Kota Temanggung.

“Untuk bidang tanah lapang dan yang di atasnya sudah berdiri bangunan, semua sudah bersertifikat,” imbuhnya, dilansir jatengprov.go.id.

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Temanggung Retno Kustiah mengatakan, diperlukan sinergitas antara Pemkab dan BPN dalam merealisasikan program sertifikasi tanah.

Sebab program strategis nasional seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Temanggung tidak akan berjalan tanpa dukungan pemkab.

Dikatakannya, sertifikat tanah diperlukan untuk kepastian hukum dan kepemilikan yang memadai. Sehingga tidak menjadi konflik pertanahan.

“Kami sangat mendukung sertifikasi tanah aset Pemkab Temanggung,” tandasnya. (*/cr1)

Exit mobile version