Site icon SIN Jambi

PPKM Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Pasar Secara Digital

KOTA PEKALONGAN – Para pelaku usaha didorong untuk melakukan perubahan agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan pemanfaatan potensi pemasaran secara digital alias daring.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, pada acara Pelatihan Digital Marketing Bagi Wirausaha di Kota Pekalongan, di Hotel Pesonna Pekalongan, beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika para pelaku usaha hanya pasif menunggu pembeli datang ke lapaknya, usaha mereka takkan bisa berkembang.

“Walaupun digital marketing ini sudah mulai dilakukan sejak sebelum pandemi, tetapi setelah adanya pandemi ini justru harus lebih gencar dilakukan. Mengingat, adanya sejumlah aturan pembatasan-pembatasan PPKM Level 4 seperti sekarang yang membatasi mereka bertatap muka secara langsung dengan pembeli,” terang Aaf, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menyebutkan, kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh 40 orang wirausaha dan pelaku UMKM dari berbagai sektor, seperti kuliner, batik, kerajinan dan sebagainya.

Menurut Joko, pemasaran digital (digital marketing) bisa digunakan untuk mempromosikan produk sekaligus memperluas jangkauan konsumen. Selain media sosial, pemasaran digital dilakukan dengan sarana situs web, blog, atau lewat penyedia jasa pasar daring (marketplace).

“Manfaat yang dilakukan teknik digital marketing sangatlah besar, yakni untuk memperkenalkan produk, jasa, perusahaan pelaku usaha ke ranah publik. (Metode itu) untuk memperkenalkan hingga memasarkan produk yang dijual, sehingga para konsumen menjadi lebih tertarik dari produk yang ditawarkan,” bebernya.

Senada, Ketua Dekranasda Kota Pekalongan, Inggit Soraya, menjelaskan, pemasaran secara digital, baik lewat media sosial maupun situs pasar daring (marketplace), membuka peluang pasar yang lebih luas. Tak hanya terbatas di wilayah Pekalongan tetapi juga ke seluruh dunia,

“Hal ini dilakukan supaya membantu usaha mereka lebih dikenal luas ke masyarakat Tidak hanya pembeli lokal saja, tetapi bisa sampai luar daerah di Indonesia bahkan dunia. Kebetulan, Saya sendiri juga pelaku usaha, jadi bisa saling sharing bersama mulai dari mendirikan usaha, pemasaran, hingga mengembangkan usahanya,” imbuh Inggit.

Wajib “Take Away”

Sementara itu, terkait dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3 hingga 9 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melonggarkan beberapa ketentuannya. Para pedagang di pasar tradisional atau pasar darurat yang menjual kebutuhan pokok, baik kebutuhan harian maupun nonharian, diperbolehkan untuk berjualan. Selain itu, para pelaku usaha bidang kuliner juga diizinkan untuk membuka kembali lapaknya, namun hanya untuk layanan pesan bungkus (take away) dan pesan antar (delivery order).

“Yang berbeda tentunya wajib prokes. Untuk pasar tiban, Pasar Mataram, pasar burung, semuanya sudah boleh buka, tetapi dengan pembatasan hanya untuk warga ber-KTP Pekalongan yang boleh buka di situ, karena ini untuk mengurai keramaian. Dari Dindagkop-UKM juga sudah ada datanya,” bebernya.

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk penyelenggara pernikahan. Pemkot Pekalongan mengizinkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat pembatasan tamu sebanyak 30 persen dari kapasitas ruangan, serta penerapan protokol kesehatan.

“Ini yang harus dicermati untuk pengelola hotel, gedung, pelaku usaha catering dengan pembatasan 30 persen dari kapasitas ruangan/gedung. Untuk hiburan monggo boleh dilakukan, tetapi wajib takeaway dan tidak boleh ada prasmanan atau makan di tempat, dan protokol kesehatan ini yang kami tekankan lebih penting,” tandasnya. (*/cr1)

Sumber: banten.siberindo.co

 

Exit mobile version