Site icon SIN Jambi

Rencana Kenaikan Dana Bankeupemdes untuk Perbaikan RTLH

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengejar penuntasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni. Di awal tahun menjabat, pasangan Ganjar-Yasin menargetkan sebanyak 1.582.024 rumah diperbaiki. Termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018, pada 2020 tersisa 827.009 unit untuk diselesaikan.

Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko mengatakan, setiap tahun target perbaikan RTLH di Jateng adalah 100 ribu unit. Pada 2019 jumlah peningkatan kualitas RTLH tersebut melebihi target, hingga lebih dari 102 ribu unit.

Ia menyebut, target tersebut dicapai dengan sinergi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, ada pula peran serta dari Baznas, pemerintah desa melalui Dana Desa, dan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Miko, sapaan akrabnya, membeberkan, meskipun dari target BNBA RPJMD Provinsi Jateng tinggal menyisakan 827.009 unit RTLH. Namun masih terdapat tambahan data RTLH dari evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Walaupun setiap tahun kita intervensi untuk perbaikan RTLH, tetapi saat ini  jumlahnya masih banyak, yaitu 1.632.071 unit RTLH yang harus diperbaiki. Rinciannya 827.009 adalah data dari RPJMD dan 805.062 merupakan data baru, dari updating DTKS,” sebutnya, dihubungi via telepon, Jumat (3/9/2021).

Namun demikian, pada 2022 dana stimulan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) untuk perbaikan RTLH dari APBD provinsi, direncanakan naik. Dari semula Rp12 juta per unit, menjadi Rp17 juta per unit. Itu dilakukan, untuk lebih meningkatkan kualitas rumah yang diperbaiki.

Ia tidak menepis kondisi di mana pandemi Covid-19 memengaruhi alokasi perbaikan RTLH. Pemerintah daerah banyak merefokusing dana peningkatan kualitas  RTLH dalam rangka penanganan kemiskinan tersebut.

“Di tahun 2020 kemarin, kita berhasil merenovasi 75.230 unit RTLH,” urai Miko.

Ia berharap agar mereka yang merasa berhak dibantu perbaikan RTLH-nya, segera menghubungi pemerintah desa setempat. Hal itu agar, yang bersangkutan bisa masuk dalam usulan Musdes dan yang belum masuk DTKS, dapat segera didaftarkan ke basis data terpadu milik Dinas Sosial.

“Apalagi sistem kita sudah terkoneksi dengan sistem cari BDT milik Dinsos. Sehingga, kalau sudah masuk ke sistem Dinsos, maka akan terdaftar ke kita,” pungkas Arief. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

Exit mobile version