oleh

Walikota Pekanbaru Larang Sekolah Buka Praktek Jual Beli Kursi saat PPDB

PEKANBARU – Walikota Pekanbaru,  Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengingatkan para orangtua agar tidak memaksa anaknya masuk ke sekolah negeri. Mereka bisa menjadikan sekolah swasta sebagai alternatif untuk menempuh pendidikan.

Firdaus menegaskan, agar sekolah tidak membuka praktek jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Orangtua calon peserta didik jangan tergiur dengan tawaran itu.

Imbauan ini menyikapi kondisi daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru yang terbatas. Daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru tahun ini hanya 9.120 orang.

Baca Juga  Antusias 625 Murid SMPN 137 Jakarta Ikuti PTM 100 Persen

Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD di Kota Pekanbaru tahun 2021. Ada 12.880 orang yang kemungkinan tidak tertampung di SMP negeri.

“Jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah,” tegasnya, Jumat (25/6).

Walikota tidak menampik daya tampung sekolah negeri di Kota Pekanbaru tidak mencukupi. Ia menyebut bahwa tidak semua peserta didik bisa masuk sekolah negeri.

Baca Juga  Walikota Serang Apresiasi Program Bhakti Sosial SMSI

“Karena tidak cukup, bisa belajar di swasta saja. Terutama bagi orangtua yang mampu dari segi ekonomi,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, kini banyak sekolah swasta yang berkualitas. Keberadaannya bisa menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Kalau seratus persen peserta didik di sekolah negeri memang tidak bisa. Maka ada sekolah swasta, apalagi banyak sekolah swasta yang unggulan,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Sulut Bersama Danrem 131/Santiago Tinjau Vaksinasi Covid-19

Walikota mengimbau orangtua harus agar beranggapan bahwa sekolah negeri dan sekolah swasta sama saja. Ia menyadari ada perbedaan biaya sekolah swasta dan sekolah negeri.

“Bagi yang mampu bisa sekolah di swasta, tapi kalau kurang mampu kita upayakan bisa di negeri,” paparnya. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed