oleh

Cegah Penipuan Umrah dan Haji Ilegal, Kementerian Haji Jambi Perketat Pengawasan

JAMBI.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Langkah ini merespons berbagai persoalan krusial, mulai dari penipuan jemaah hingga maraknya upaya pemberangkatan haji secara ilegal yang merugikan masyarakat Jambi.

Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 5-7 Agustus 2026 ini bertempat di Hotel Sang Ratu, Kota Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang terdiri dari pimpinan dan perwakilan PIHK dan PPIU se-Provinsi Jambi.

Baca Juga  Situasi Malam Pergantian Tahun Baru di Banten Berlangsung Kondusif

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan travel umrah aktif di Jambi, Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengungkapkan adanya kasus memprihatinkan di mana sebuah travel yang tidak terdaftar berhasil merekrut jemaah dan mengakibatkan kerugian mencapai kurang lebih hingga Rp9 miliar.

Ironisnya, korban dari penipuan ini sebagian besar merupakan mantan pejabat di Provinsi Jambi yang dijanjikan keberangkatan haji pada bulan Ramadan namun gagal berangkat.

“Kami kaget mengapa tidak ada komunikasi dengan kami tentang travel ini, ternyata setelah dicek, travel tersebut tidak terdaftar sama sekali baik di daerah maupun pusat,” ujar Kakanwil Wahyudi. Saat ini, kasus kerugian Rp 9 miliar tersebut telah dilaporkan dan masuk ke ranah pidana di Polda Jambi.

Baca Juga  Indonesia Bangkit, Bersama Bunda Wakaf

Menyikapi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Polri untuk membentuk Satgas Bersama guna mencegah tindak pidana terkait pemberangkatan jemaah.

Di Jambi, Satgas ini akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan setiap travel yang memasang papan nama (plang) memiliki izin resmi. Jika ditemukan travel tak berizin, pihak Kanwil akan segera melaporkannya ke Polda Jambi.

“Selain itu, kami juga akan mempublikasikan daftar resmi travel umrah yang memiliki izin melalui media sosial, aplikasi, dan situs web resmi Kemenhaj Jambi agar masyarakat tidak lagi tertipu,” katanya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu berpegang pada prinsip “Lima Pasti”, yaitu pasti jadwal keberangkatan, pasti jadwal pemulangan, pasti akomodasi, pasti jadwal kegiatan, dan pasti visanya.

Baca Juga  Duta GenRe Putra Sukoharjo Berhasil Raih Juara 1 Jawa Tengah

Selain persoalan umrah, Kakanwil juga menyoroti bahaya haji ilegal atau non-kuota. Ia menjelaskan bahwa aturan pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat dengan pemberlakuan Kartu Nusuk. Jemaah yang mencoba masuk ke wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) tanpa prosedur resmi dipastikan akan menghadapi kendala besar.

“Pemerintah ingin jemaah bisa menikmati haji dan umrah dengan baik, maka kita harus memotong setiap kemungkinan orang atau kelompok yang memberangkatkan jemaah secara ilegal,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Kanwil Kementerian Haji Jambi berharap ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Provinsi Jambi semakin sehat, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah.

News Feed