PEKANBARU – Pemerintah pusat mengatakan bahwa Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember 2021. Pada awal PPKM level 1 ini, ada sembilan kecamatan yang berstatus zona hijau (zona tak terdampak Covid-19).
Melansir pekanbaru.go.idKepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Muhammad Irwan dalam rapat evaluasi PPKM di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) mengatakan, ada sembilan kecamatan sudah berstatus zona hijau. Sembilan kecamatan itu antara lain, Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Sail, Senapelan, dan Tenayan Raya.
“Kecamatan berstatus zona kuning ada enam yakni Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Sukajadi, dan Tuah Madani,” ujarnya, Selasa (23/11).
Sementara itu, penyebaran Covid-19 juga telah dipetakan di 83 kelurahan. Kelurahan berstatus zona merah dan oranye sudah nihil.
“Zona kuning ada lima kelurahan. Zona hijau sebanyak 78 kelurahan,” ungkap Irwan. (*/cr1)